Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Kamis, 17 Juli 2014

Rekanan Pemerintah Bayar PPh dua kali

Yth. sobat Tactic Tax
Saya kaget dapat himbauan untuk membayar PPh final 1% dari seluruh kontrak saya dengan sebuah instansi pemerintah. apakah ini aturan baru atau bagaimana, saya betul-betul shock harus membayar Rp. 40.000.000 atas transaksi ke pemerintah tsb. perlu dicatat bahwa setiap tahun saya dipungut PPh oleh bendahara termasuk kontrak yang terakhir tersebut. mohon bantuannya, saya lagi galau berat

terima kasih
Yuyu

Jawab :
Tenang bu, hindari galau. jika kita tahu aturannya maka ringan saja menjalankan aturan tersebut.
Kewajiban bayar PPh sebesar 1% dari omset adalah aturan PPh yang baru, mulai berlaku Juli 2014 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013.
Untuk usaha ibu yang merupakan rekanan ke pemerintah, maka pastilah dipungut PPh pasal 22 oleh bendahara pemerintah sebesar 1,5%.  karena sudah dipungut 1,5% maka ibu ajukan saja permohonan pemindahbukuan dari PPh pasal 22 ke PPh final, sehingga ibu tidak perlu lagi membayar PPh sebesar 1%.
ke depannya untuk menghindari pembayaran PPh menjadi double (satu wajib disetor sendiri, satu lagi dipungut bendahara) maka ibu ajukan saja SKB (surat Keterangan bebas) biar tidak dipungut PPh pasal 22 oleh bendahara pemerintah.
SKB diajukan ke KPP, nanti para AR (account Representatif) yang memproses permohonan SKB ibu.
Maka kewajiban ibu hanya setor PPh sebesar 1% dari omset per bulan ke kas negara.

demikian semoga jadi jelas dan hilang galaunya

terima kasih
arief risman
www.inspiratorbijak.com

Komisi dari luar negeri

Dear All
Mohon sharingnya
Jika terdapat Pendapatan komisi dari Luar Negeri, pajak yang terkait apa aja ya ?

Contoh sebagai berikut :
perusahaan PT GHT bertindak sebagai agen untuk penjualan mesin dari CV ltd di Singapore ke klien di India sebesar USD 100.000
Untuk penjualan mesin tersebut PT GHT mendapatkan komisi sebesar 1%, USD 1.000 dari CV ltd

Untuk komisi tersebut apakah terhutang PPN or pajak lainnya

Hatur Nuhun
Deni

jawab :
Kita terima komisi krn kita memberikan jasa perantara, tp krn pengguna jasanya di LN dan barangnya dikirim ke LN juga jadi tdk terutang PPN.
Komisinya ditambahkan sbg penghasilan usaha, dikenakan PPh 25/29

SPT PPh Badan Lebih Bayar


Dear Yth pak Arief, 

Saya ingin bertanya apabila SPT badan 2013 lebih bayar apakah kita harus tetap meminta skb untuk PPH 25 nya? Atau sudah otomatis bahwa tidak ada angsuran PPh 25?

Terima kasih.
Regards, 
Reina

Jawab :
Untuk pengusaha non umkm (omset lebih dari 4,8M/tahun) : Jika spt pph-nya lebih bayar maka akan diperiksa sampai diterbitkan skplb lalu kelebihan bayarnya di restitusi atau kompensasi.
Untuk angsuran pph 25 tetap dibayar tiap bulan, dihitung dari PPh terutang (jika ada) dibagi 12

Senin, 14 Juli 2014

PPN Lebih Bayar

Dear rekan-rekan Tac Tic Tax selamat sore? Mohon bantuannya saya ada kasus: Perusahaan sdh tidak ada operasi produksi. Dari awal pendirian belum ada penjualan atas produk. Baru ada pembelian atas peralatan saja sehingga timbul PPN LEBIH BAYAR.

Terkait dgn surat dari KPP mengenai status PKP.
Apabila sebelumnya telah menjadi PKP & ingin status PKP tersebut dicabut, bagaimana status PPN LEBIH BAYAR nya? Apakah bisa direstitusi atau tidak? Mekanismenya bagaimana y?
Thanks

jawab
1. PPN lebih bayar bisa direstitusi melalui spt masa
2. Jika memang tdk ada operasi, beberapa bulan nihil pelaporan spt masa ppn nya, maka berd aturan terakhir itu, status PKP dihapuskan, utk pastinya silakan lihat/tanya AR di KPP
jika belum dihapuskan, kita bisa mengajukan penghapusan status sebagai PKP karena batasan pkp saat ini adalah beromset di atas 4,8Miliar/thn 

Perlakuan Pajak atas barang rusak

Selamat Siang kawan - kawan Tac Tic Tax


Ada yang saya mau diskusikan bagaimana cara perhitungan dan perlakuan di pajaknya sendiri, mengenai Barang Rusak / Bad Stock (BS).

Perusahaan kami merupakan perusahaan jual beli barang, barang distock kami ada yang rusak karena rusak di gigit tikus, kemasan jadi rusak karena terkena air, sehingga barang tersebut tidak dapat kami jual lagi dan kami kategorikan barang tersebut adalah barang BS.

Kawan-kawan ada yang mau kami tanyakan:
1. Bagaimana pelaporan PPN nya yg harus kami lakukan untuk barang BS ini?
2. Terkadang ada barang return dari customer yang rusak, bagaimana cara perhitungan PPn nya?
3. Bagaimana pelaporan SPT u/ tahun depan, karena secara lap keuangan komersial kami biayakan sebagai biaya barang rusak, apakan bisa diakui di lap keuangan fiskal?

mohon pencerahannya, terimakasih untuk bantuannya.


Best Regard
Kek Lung (Doni S)

jawab :
1. barang rusak tidak dijual maka tidak ada pajak keluaran yang muncul. jumlah barang rusak dinilai sebesar harga pokok, dijadikan sebagai kerugian usaha, hanya saja harus melewati prosedur yang biasa dilakukan perusahaan (misalnay dokumen2 pengesahan dll) sehingga menjadi deductible expense
2. jika barang yang rusak masih bisa diretur, maka kita buat nota retur disampaikan ke penjual barang tsb, lalu PPN masukan (PPN yg dibayar kita) bisa dikembalikan.


kewajiban tahunan (1)

Selamat siang pak arief dan rekan2 semuanya..
saya mau menanyakan tentang pajak pajak yang harus dilaporkan untuk ahir tahunan.
sebuah perusahaan yang baru aktif tahun 2011, apa saja yang harus saya laporkan untuk penutupan tahun 2011.
thanks sebelumnya

jawab :
1. SPT masa PPh pasal 21 (form 1721) atas gaji karyawan juga penghasilan lain seperti upah, honor, komisi kepada yg bukan pegawai, lapor paling lambat 20 Januari 2012
2. SPT tahunan PPh badan, paling lambat lapor akhir april 2012
3. kewajiban PPN, PPh 23, PPh ps 4(2) adalah kewajiban bulanan tetapi kita harus menyamakan data-data spt tersebut dengan laporan keuangan di PPh badan nantinya (equalisasi)
trm kasih

Renovasi gedung apakah dapat dibiayakan ?

Dear Rekans dan Pak Arief,
 
1.  Jika ada biaya renovasi pada asset sewa, apakah secara fiskal boleh dibiayakan? (Mohon dapat ditunjukkan aturan perpajakannya)
2.  Bagaimana jurnal komersialnya, jika biaya renovasi tsb dibebankan perbulan dalam kurun waktu masa sewa (prorate)?
Misal, biaya renovasi asset sewa adalah sebesar 180jt, dengan masa sewa bangunan selama 36bl.
 
Mohon dibantu, yaaa.
Tks, Anti

jawab:
1. Biaya renovasi aset yg disewa bisa dibiayakan, jika memang digunakan utk usaha yg bersifat tidak final. Kemudian di dalam kontrak sewa disebutkan bahwa renovasi aset yg disewa memang jd beban kita. (Aturannya sy hanya bisa sebutkan ini sesuai pasal 6 UU PPh, yaitu biaya 3M)
2.Pembebanannya melalui biaya amortisasi,jika 36 bulan secara fiskal masuk kelompok 1 yaitu 4 tahun.  

arief risman
www.inspiratorbijak.com

SKB PPh 23 dan jasa katering

dear rekan-rekan tactictax
perusahaan kami memakai jasa katering untuk makan siang karyawan, biasanya saya memotong pph 23 atas jasa katering.tapi pada tanggal 21 mei 2014, katering tersebut mendapatkan surat keterangan bebas pph 23.apakah saya tidak perlu memotong lagi pph 23 untuk jasa katering tersebut per mei 2014? tanggal invoice 19 mei 2014, dan baru di bayar tanggal 10 juni 2014.
mohon bantuannya rekan-rekan

jawab :
perusahaan katering tersebut berarti menggunakan fasilitas PP 46, dia membayar pph final 1% dari omset setiap bulan. kemudian dia mengajukan Srt Keterangan Bebas (SKB) sehingga pihak ketiga tidak perlu memotong PPh 23 atas jasa yang telah diserahkannya.
jadi tidak usah dipotong pph 23. Karena sudah Ada Surat keterangan bebas (SKB) potongan pph pasal 23 dari KPP.  SKB diterbitkan KPP bulan Mei, maka bulan juli sudah dapat digunakan sehingga kita tidak memotong PPh 23.
Jangan lupa minta ke supplier untuk melegalisasi Surat Ket Bebas PPh 23 tsb ke KPP dimana supplier tsb terdaftar.(PER 32. PJ 2013 ttg tata cara pembebasan pemotongan PPh 23)

terima kasih
arief risman
www.inspiratorbijak.com

 

Pajak restoran dan PPN apa bedanya ?

Dear Pak Arif dan teman2,

mau tanya klo untuk restoran kan terkena pajak daerah 10% yah,
nah klo ada transaksi beli paket nasi, trus customernya minta Faktur Pajak, apakah memang bisa ? (customernya berbentuk perusahaan dan restoran bukan PKP)

bukankah yg 10% itu pajak daerah, bukan PPN yah Pak ?

mohon informasinya.
saya kurang paham ttg pajak daerah.
hatur nuhun,
Wulan Sumirah

jawab
Pajak Restoran masuk kelompok pajak daerah (pemkot, pemkab), besarannya sama 10% seperti halnya PPN. pengusaha restoran memungut pajak restoran dari para konsumen yg makan di tempatnya, selanjutnya dia menyetorkan pajak restoran ke kas daerah.
untuk PPN, sudah jelas di Undang Undang PPN, barang yang dijual di restoran itu bukan barang kena pajak maka tidak terutang PPN. maka pengusaha restoran tidak mungkin menerbitkan faktur pajak karena dia tidak memungut PPN.  Pengusaha restoran untuk pemungutan Pajak Restoran biasanya memberikan struk bukti kita belanja/ makan di tempatnya kepada setiap pengunjung yang makan.

terima kasih
arief risman www.inspiratorbijak.com

perpajakan jasa konstruksi dengan bendahara pemerintah

olong informasinya teman2,

Perusahaan mempunyai usaha : Jasa Pengeboran Sumur Bor Dalam, Sumur Artesis, Service & Pasang Pompa Air, Sumur Tercemar, Suntik Sumur, Grounding, Penangkal Petir, Sedot WC.
1. Apakah usaha tersebut sebagai kategori jasa konstruksi?
2. Bagaimanakah mekanisme perpajakannya, apabila rekanannya Bendaharawan?
3. Bagaimanakah mekanisme perpajakannya, apabila rekanannya prsh swasta, perorangan?

salam

jawab :
1. Bisa masuk pekerjaan konstruksi
2. Jasa tsb akan dipotong PPh final ps 4(2) oleh bendaharawan, lalu PPN nya yg nanggung bendaharawan namun dipungut sendiri oleh bendahara pemerintah
3.Jk rekanannya swasta maka PPh nya sama, hanya PPN kita yg mungut

Jika pajak dipungut oleh bendaharawan dokumen apa yg kita trima pak?
Bendahara yg memotong PPh ps 4(2) maka kita berhak atas bukti potongnya, jika dipungut PPh pasal 22 maka kita berhak atas SSP nya (tdk ada bukti pungut PPh pasal 22)

Selama ini kami hanya terima SSP saja pak untuk pph finalnya.fungsinya sama tdk dgn bukti potong.
Mohon penjelasannya,trimakasih

Karena sifatnya final kan tdk dikreditkan, jadi seolah2 gak terlalu dibutuhkan, ssp bisa jadi bukti kita dapat pekerjaan dan PPh nya dipotong oleh bendahara. Ada bukti potong lebih lengkap lebih baik.

Penjualan aktiva tetap dan PPN

Siang Pak Arief......
 
Maaf Ya Pak, mau Tanya utk Penjualan aktiva tetap ( meja, AC, lemari kursi , Dispenser)terhutang PPN Pasal 16D.
Mohon Penjelasan dan cara perhitungannya dan Berapa Persen terhutang PPn nya?
 
Terima Kasih.
Arlina

jawab :
Dapat dikatakan mulai 1 April 2010 (UU PPN No. 42/2009), Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan (antara lain Mesin, Bangunan, Peralatan, Perabotan dan BKP Lain)  yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak TERUTANG Pajak Pertambahan Nilai., Kecuali apabila :
1. Aktiva tersebut sehubungan perolehannya TIDAK BERHUBUNGAN LANGSUNG dengan kegiatan usaha perusahaan
2. Aktiva tersebut berupa Kendaraan Bermotor jenis SEDAN dan STATION WAGON yang sehubungan perolehannya BUKAN sebagai barang dagangan atau untuk disewakan.

Kesimpulan :
Sepanjang perusahaan ibu adalah perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP maka penjualan aktiva tersebut (yang saat perolehannya dapat diyakini berhubungan langsung dgn kegiatan usaha perusahaan) TERUTANG PPN, dengan perhitungan :

DPP  = Harga Pasar Wajar
Tarif PPN = 10%

dan pada waktu penerbitan Faktur Pajaknya menggunakan kode Transaksi " 09 ".
Terima Kasih.

Transfer Pricing

Transfer pricing adalah penetapan harga atas transaksi penyerahan barang berwujud, barang tidak berwujud, atau penyediaan jasa antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.
Transfer  pricing merujuk pada pengaturan,analisis,dokumentasi,pengaturan,dan penyesuaian biaya yang dibuat antara pihak terkait untuk barang, jasa, atau penggunaan kekayaan (termasuk aset tidak berwujud).
Transfer Pricing merupakan modus operandi kejahatan kerah putih yang paling canggih. Karena kejahatan ini melibatkan keahlian dibidang hukum perpajakan internasional, akuntasi dan berbagai sistem perdagangan yang diadopsi oleh hukum International.
MODUS-MODUS TRANSFER PRICING
1.Pembentukan Agent.
Cara ini adalah perusahaan di Indonesia sebagai prudusen menjual barang langsung ke induk perusahaan diluar negeri. Tapi dijualnya melalui agent di Singapore atau Hong Kong atau dinegara yang pajaknya rendah. Agent ini sebetulnya dimiliki oleh Group perusahaan ( Pembeli dan penjual ) itu sendiri. Harga jual kepada agent dibuat serendah mungkin agar pajak dibayar didalam negeri jadi rendah. Kemudian agent itu me repacking barang dan menjualnya kepada induk perusahaan dengan harga tinggi. Induk perusahaan akan membayar mahal tentu agar labanya jadi rendah dibanding harga beli. Dalam hal ini, laba bagi penjual / produsen rendah, laba bagi pembeli juga rendah. Laba tinggi ada di agent yang berada dinegara yang pajaknya rendah.
Secara keseluruhan perusahaan menumpuk labanya dinegara yang tingkat pajaknya rendah. Dana ini siap digunakan kapanpun dengan skema pinjaman melalui pembelian bond oleh agent itu sendiri. Lagi lagi bunga dan commitment fee akan menjadi beban Induk perusahaan dan anak perusahaan. Dan ini akan mengurangi laba perusahaan dimasa datang. Modus operandi tersebut diatas bisa juga dibalik, Indonesia sebagai pembeli ( buyer ) dan pihak induk perusahaan sebagai penjual (seller ). Ini biasanya berkaitan dengan kebutuhan teknologi industri bagi perusahaan yang berafiliasi dengan TNC di luar negeri.
2.Pinjaman dana.
Kita tahu semua bahwa tidak ada perusahaan bisa berkembang tanpa dana. Perusahaan transnasional selalu bila mendirikan perusahaan di Indonesia, tidak pernah menggunakan skema uangnya sendiri. Dan jarang mereka meminjam langsung ke institusi keuangan. Umumnya dana awal untuk pembangun project atau
Pengambil alihan perusahaan menggunakan dana private investor. Bank hanya bertindak sebagai channeling agent. Karena namanya prinvate investor maka dikenal juga dengan istilah sophisticated investor. Bunganya pasti tinggi dibanding bunga pasar. Bahkan bisa dua kali lipat dari bunga pasar,. Kemudian ada commitment fee yang harus dibayar, Ada juga lending fee dan banyak lagi fee yang harus dibayar. Ini sah saja karena maklum private investor yang lebih memikirkan rent fee.
Jadi ketika awal perusahaan ini berinvestasi didalam negeri, sudah dibebani ongkos modal yang mahal ( Cost of fund ). Ini tentu akan mengurangi pajak perusahaan. Padahal private investor itu sendiri pemiliknya adalah pemilik project itu sendiri.Artinya dia pinjam dengan dirinya sendiri.Tapi karena direkayasa oleh ahli hukum,akuntan, banker maka semuanya kelihatan formal dan wajar. Modus operandi ini umunya banyak digunakan oleh perusahaan yang bergerak dibidang tambang dan Migas, infrastruktur, property dan plantation. Mereka punya underlying untuk membuat cost of fund mahal, yaitu resiko investasi yang tinggi, Tekhnologi explorasi yang sulit dan contry risk yang tinggi , dll..
3.Pembebanan biaya intengible.
Dengan diratifikasinya hak patent dan property right dalam WTO maka biaya intengible dapat ditempatkan sebagai biaya mengurangi pajak. Hampir semua perusahaan asing yang berafiliasi dengan perusahaan didalam negeri, menetapkan management fee, brand fee, technologi fee. Jumlah sesuai kesepakatan. Karena namanya afiliasi maka deal dapat dibuat tidak bertanggung jawab. Belum lagi ada keharusan untuk membeli bahan penolong, jasa pendukung (Consultant fee ) dan bahan utama dari induk perusahaan. ( Principal ).Tentu harga direkayasa lagi. Kemudian para tenaga akhli yang ditempatkan diperusahaan afiliasi digaji diatas standar gaji mereka dinegaranya. Alasannya karena bekerja diluar negeri. Dari semua ongkos inilah pajak menjadi rendah. Dan pendapatan akumulasi induk perusahaan menjadi besar.
Modus ini umum digunakan oleh perusahaan TNC di bidang Migas untuk mengurangi sharing pemerintah lewat membebani cost project untuk mendapatkan kembali cost recovery. Data jumlah pruduksi BP-MIGAS jauh lebih tinggi bila dibanding data volume produksi Departement Keuangan. Artinya ketika memproduksi mereka meninggikan produksi agar semakin besar cost recovery yang berhak mereka terima dan ketika menjual dibuat rendah agar pajaknya juga rendah.

PPN dan NON PKP

To Pak Arief
Pak saya mau tanya kalo usaha seperti breeding (bergerak dalam bidang peternakan misalnya peternakan unggas, budidaya telur, dan yang sejenisnya ) apakah terutang Pajak Pertambahan Nilai? Jika ya bagaimana perlakuan PPN-nya?
Mohon infonya.
Terima kasih banyak
Linna Gunawan

jawab :
jika dilihat dari jenis barangnya seperti telur atau daging utk kebutuhan pokok sehari-hari maka barang tsb adalah barang tidak kena pajak maka tidak terutang PPN, sehingga pengusaha yg bergerak di bidang tsb tidak wajib dikukuhkan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)

revaluasi aktiva tetap

Pak Arief mau tanya kalau revaluasi aset itu kena pajak final ngga pak atas perbedaan antara net book value and fair value berdasarkan appraisal? 
Terima kasih.
 
jawab :
Ya kena pajak penghasilan final 10% dari selisih lebih antara nilai aktiva yang baru dengan nilai sisa aktiva yang lama. Penilai yang melakukan penilaian aktiva tersebut harus yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.  Nilai yang digunakan untuk penghitungan aktiva adalah nilai buku.
terima kasih

Sabtu, 08 Februari 2014

perpajakan rumah sakit

Asswrwb..pak mau nanya tentang pajak di rumah sakit.swasta pak.lengkapnya gimana ya pak?tks pak

jawab :
PPh pasal 25 yg hrs dicicil tiap bulan atas laba usaha, akhir tahun me lapor spt tahunan. kemudian jika hasil perhitungan sesuai laporan laba rugi yang telah disusun itu ternyata hasilnya pph kurang bayar maka dibayar kekurangannya (PPh ps 29)
PPh ps 21 yg hrs dipotong atas gaji, upah, honor seluruh pegawai tetap juga bukan pegawai tetap (misalnya dokter tamu, yg tidak merangkap pegawai tetap)
PPh ps 23 atas jasa, sewa aktiva
PPh pasal 4(2) untuk jasa konstruksi, jika rumah sakit membangun gedung
adapaun PPN tidak terutang krn jasa kesehatan itu jasa tidak kena pajak , maka Rumah Sakit tidak perlu menjadi PKP, jika tidak menerima penghasilan lain di luar jasa kesehatan yang terutang PPN.

terima kasih
www.inspiratorbijak.com

PPN dan PPh pasal 22

Dear Pak Arief,
 
Maaf mengganggu waktunya sebentar.
Saya ingin menanyakan sehubungan hasil tax audit bea cukai keluar SPKTNP dan SPP.
Terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN, PPh 22, bunga dan denda administratif.
 
Saya sudah membayar melalui SSPCP.
Pertanyaan saya:
1. Apakah atas kekurangan bea masuk dan sudah saya bayar itu bisa dibiayakan?
2. Apakah PPN bisa dijadikan PPN Masukan?
3. Apakah PPh 22 nya bisa saya jadikan prepaid tax dan dikreditkan dalam perhitungan CIT?
4. Bunga dan denda administratif apakah harus dikoreksi di perhitungan CIT?
 
Terima kasih
 
Regards,
Reina

jawab
1. Bea masuk itu elemen harga pokok penjualan
2. Pph 22 dikredtikan di spt tahunan PPh
PPN saat impor, dikreditkan di spt masa PPN
3. Maaf CIT apa ?

CIT merupakan perhitungan PPh badan.
Pak, apakah dasar peraturan yang akan digunakan untuk PPh 22 dapat dikreditkan?
1. bunga dan denda administrasi tidak dapat diakui sebagai pengurang/biaya dalam menghitung CIT
2. dasar aturan pemungutan pph 22 adalah UU PPh pasal 22, tercantum disitu

PPN ekspor dan PPh 23

Assalamualaikum, Mohon pencerahannya ya Pa Arif dan teman-teman

Begini, jika perusahan kami melakukan transaksi dengan negara lain, dan mengunakan jasa pengiriman, serta menuliskan biaya pengiriman di invoice secara terpisah (di rinci), selain kena PPn dengan tarif 0 % apakan ada potongan PPhnya ?
dan kelengkapan apa saja yang harus di lengkapi dari sisi perpajakan nya, mengingat jasa pengiriman tidak mengeluarkan bukti pengiriman expor untuk kami.

Terima kasih

Regards,
Irni

jawab
Atas jasa pengiriman barang terutang PPh 23 dan juga PPN. PPN nol persen itu utk ekspor barang kena pajak.
dokumen yg diperlukan untuk kegiatan ekspor adalah PEB, pemberitahuan ekspor barang. untuk jasa pengiriman karena kita yang memotong pph 23 maka kita yang harus buat bukti potongnya

batasan PKP di tahun 2014

Yth P. Arif dan rekan2 tactictax, saya mohon inputannya untuk persoalan sbb:
Saya pada bulan Oktober 2013, dikenakan kekurangan pembayaran pajak untuk tahun 2011 dan 2012, dimana kalau dijumlahkan omset untuk tahun 2011 menjadi >600jt...tapi< 1M.(saya blm PKP)...demikian juga untuk tahun 2012.
Saya sdh sepakat dengan AR untuk membayar kekurangan tersebut dengan cara dicicil. dan proses pen cicilan ini sedang berjalan. sehingga  pelaporan perubahan SPT tahunan nya untuk th 2011 dan 2012 belum diserahkan ke kantor pajak. Dan rencananya  januari 2014 saya akan PKP.
Tapi dengan terbitnya peraturan baru bahwa PKP adalah 4,8M, AR saya mengatakan agar jangan PKP dulu sampai ada keputusan dari pusat. maka pertanyaan saya adalah sbb:
a. Kemungkinan sangsi apakah yg akan saya dapatkan ?
b. Apakah saya nantinya saya diharuskan PKP krn omset saya th 2011 sdh diatas 600jt?
c. saran saran lainnya.
Terima kasih sebelumnya atas saran dan tanggapannya.
Best regards
Ijang
jawab
perlu diketahui dulu bahwa mulai 1 januari 2014 ini, batasan PKP yang tadinya Rp. 600juta / tahun berubah menjadi Rp. 4,8 miliar/tahun. untuk itu pengusaha kecil yang beromset di bawah Rp. 4,8 miliar jadi punya pilihan, apakah tetap jadi PKP atau mencabut statusnya sebagai PKP. yang mau mencabut PKP-nya silakan permohonannya diajukan ke KPP dimana perusahaan anda terdaftar.
Kasusnya kang Ijang unik juga ya, sy coba jawab :
1. Tahun 2011-12 belum jadi PKP namun omset sdh lbh dari 600juta shg hrs ditetapkan jd PKP, dgn konsekwensi dikenakan sanksi bunga dan denda. Namun bgm bisa menetapkan sanksinya krn perusahaan di tahun 2014 ini tdk wajib jadi PKP lagi.
2.Jika akan diterbitkan STP atas sanksi tsb, tentunya AR agak sulit krn WP belum jadi PKP.
3. Jika memang belum perlu jd PKP, tentu boleh saja perusahaan milih utk tdk sebagai PKP dalam transaksinya. hanya sj nantinya WP tidak dpt mengkreditkan ke pajak keluarannya

spt masa pph 21 tahun 2014

pagi pak Arif n rekan-rekan semuanya....
saya mau nanya spt masa pph ps 21/26 masa desember 2013, apakah masih memakai formulir yang model lama.
Karena sewaktu saya ke kpp diberikan formulir model baru spt masa pph ps 21/26, apakah itu dipakai untuk masa januari 2014 nanti ?
tolong dijawab ya...pak arif n teman-teman.
trims

jawab :
Mulai masa januari 2014 pelaporan PPh 21 menggunakan e-spt (utk wp yg memiliki pegawai di atas 20 orang), mgk yg dibagikan itu utk form spt 1721 yg msh boleh pakai hard copy (wp berpegawai sampai dgn 20 pegawai). untuk e-spt pph 21 ini, silakan hubungi AR di KPP untuk mendapatkan software e-spt pph 21.
Masa desember 13 masih menggunakan form spt 1721 yg lama, namun jika lapornya di atas tanggal 20 Januari 2014 maka harus menggunakan form spt 1721 yang baru (2014)
Trm kasih

tarif PPh badan 2014

mohon sharing ilmunya rekan2

data perusahaan :
1. terkena pph final 1% atas peredaran bruto
2. peredaran bruto total tahun 2013 lebih dari 4,8 M
3. peredaran bruto masa jan 2014 sebesar 900 juta
pertanyaan :
1. apakah dalam perhitungan pph badan dalam di masa jan 2014, atas PKP terkena 2 tarif (1 PKP dapat fasilitas (50%), dan 2 pkp tidak mendapat fasilitas.
2. dalam menghitung Harga Pokok penjualan, apakah persediaan awal disertakan, soalnya dianggap seperti WP baru

terimakasih

jawab :
1. Th 2014 menggunakan tarif pph badan pasal 17 dan pasal 31 (fasilitas), yaitu 12,5% dan 25%,,   karena omset antara 4,8M sd 50M.  untuk yang beromset di atas Rp. 50 miliar pertahun maka tarif PPh badan adalah 25%.

2. Menghitung Harga pokok tetap menggunakan persediaan awal di awal th 2013

Rabu, 23 Oktober 2013

perpajakan Owner CV

Pagi Pak Arif,

lan mau tanya Pak,
  • klo buat SKB kan dilampirkan lapkeu & SPT thn 2012, nah kira2 sblm SKB disetujui pihak KPP melakukan pemeriksaan dulu ga yah ?
  • untuk perusahaan CV, apakah owner nya wajib lapor PPh 25 OP ? soalnya kan dulu pake konsultan, lalu lan liat tiap bulan owner CV lapor PPh 25 nihil sedangkan owner hanya mengambil prive saja tdk mendapat gaji bulanan. selama ini saya  terusin aja lapor pph 25 OP Nihil Pak, pertanyaannya PP 46 kan sudah berlaku, apakah owner CV masih harus lapor PPh 25 ? sedangkan kan PP 46 sudah dibayar oleh CV.
mohon bantuannya yah Pak.


hatur nuhun,
Wulan Sumirah

1. mungkin hanya penelitian saja, tidak sampai ke pemeriksaan pajak
2. owner CV cukup lapor spt tahunan saja, karena saat dia terima pembagian keuntungan dari CV (yg tidak terbagi atas saham) itu bukan objek, namun tetap harus dilaporkan di spt tahunan OP ybs (owner)

www.inspiratorbijak.com

Bank yg sudah bisa terima setoran PPh final UKM

Mohon pencerahan di bank mana yang sudah bisa terima setoran pajak 1 % dengan kode akun 411128 420� terimakasih atas informasi dari Bapak/Ibu

jawab
 BNI & BNP

pajak UKM alias PP46

Yth.Bapak Arif dan rekan rekan tactictax

Mohon bantuannya penjelkasan mengenai peraturan pemerintah no 46 tahun 2013
yang mengatur penerimaan bruto x 1 %
PPh pasal 25 apakah ditiadakan.bagaimana dengan pph 25 yang telah diangsur
dari bulan januari 2013 sd dgn bulan agustus 2013 ?
dan bagaimana cara perhitungan SPT Tahunan nya nanti
Terima kasih

Salam
Tedy

jawab
 1. jika perusahaan atau wp op beromset di bawah 4,8M setahun maka pembayaran pph 25 diganti jadi pph final 1%
2. masa jan-jun 13 akan diperhitungkan nanti di spt tahunan pph 2013 yg disampaikan maret 2014
3. perhitungannya tentu saja hanya 6 bulan penerimaan penghasilan masa jan - jul 13
4. jika masa juli yg seharusnya pph final ternyata masih bayar pph 25 maka segera lakukan permohonan pemindahbukuan ke KPP, nanti AR yang akan memprosesnya

terima kasih
www.inspiratorbijak.com

pajak atas sewa lahan pameran


Rekan2 dan Pak Arif, mohon pencerahannya.

Bagaimana perlakuan PPH 4(2) atas sewa dan PPh 23 berkenaan dengan sewa lahan pameran.

Terima kasih.
uNiQuE®

jawab
Sewa lahan pameran dipotong pph final pasal 4(2) yaitu atas sewa tanah dan atau bangunan. Selain itu kita pengguna jasa dikenapan PPN 10%. Tq 

www.inspiratorbijak.com

kelas brevet pajak angkatan baru

TacTicTax Kembali membuka kelas baru Weekend Pagi di Bulan Oktober 2013, Sbb :

  • Kelas Weekend Pagi ( 09.30 - 14.00 ) mulai tanggal 12 Oktober 2013.

Untuk info lebih lanjut bisa menghubungi : 022-92304833/ 082262024367 Zenie/ Ratih.

Terima kasih dan Salam hangat Selalu...

usaha kost-kost-an dan usaha istri

Pak,,saya mau tanya kalo misalkan ayah saya buka kos lebih dari 50 kamar dan mempunyai npwp sendiri,,sementara ibu saya baru-baru ini membuka usaha kecil jualan benang wool tapi belum ber-npwp, omsetnya 250 juta lebih per tahun...
itu pengenaan pajaknya bagaimana ya pak untuk usaha kos dengan jualan benang wool?
bisa digabung atau tidak penghasilan ayah dengan ibu saya tersebut untuk bayar pajaknya?
dan apakah ibu saya perlu membuat npwp nya sendiri atau bisa ikut dengan ayah saya??

Trima kasih pak!

jawab
Utk usaha kost2an ada bbrp kewajiban pajak : terutang pajak hotel/penginapan (setor-lapor ke dispenda) lalu utk laba usaha dari usaha kost terutang PPh. Nah skrg omset setahun bisnis kost tambah omset usaha wool dijumlah berapa totalnya dalam setahun. Jika lebih dari 4,8Miliar setahun maka pake pembukuan lalu dihitung dgn tarif PPh pasal 17.
Jika omset setahun kurang dari 4,8M maka pembayaran PPh nya menggunakan PP46 yaitu PPh final 1% perbulan dari omset bulanan. (penghitungan PPh final ini mulai berlaku masa Juli 2013)
Kondisi di atas dgn asumsi suami istri npwp nya digabung, dan memang lbh simple digabung saja.

Terima kasih
www.inspiratorbijak.com

kantor cabang perusahaan & perpajakannya

Pagi semuanya,

Maaf mau tanya. Yayasan saya bergerak di bidang academy sepakbola di Bandung. Sebentar lagi kita akan buka academy baru di Medan. Sistem keuangan dan laporan nya akan semua dimasukkan di keuangan di Bandung, Jadi tidak ada bank atau laporan yang terpisah, digabung menjadi satu, kecuali petty cash.
Pertanyaan saya adalah :
1. Pajak-pajak apa saja yang perlu dilakukan atau dilaporkan perihal pembukaan academy baru tersebut?
2. Apakah akan ada pajak untuk pengiriman uang ke Medan ataupun sebaliknya?
3. Apakah kantor di Medan harus melakukan pelaporan pajak seperti yang kami lakukan di Bandung? Atau hanya perlu dilakukan di kantor Bandung saja karena tidak terpisah nya laporan ataupun bank uang?

Terima kasih banyak atas bantuan nya.

Sicilia
 
jawab
 
 Jika cabang medan adalah satu perusahaan (sama PT nya) maka itu dianggap cabang, shg hrs lapor ke kpp medan utk dpt npwp cabang. Kewajiban pajaknya pph pasal 21, pph pasal 23, jg pph pasal 4(2) utk sewa ruangan misalnya.
Utk pph pasal 25 hanya dilakukan di ktr pusat, begitu jg dgn pelaporan spt tahunan pph badan hanya di ktr pusat.

Trm ksh
www.inspiratorbijak.com

Kamis, 15 Agustus 2013

jasa maklon itu dipotong pph 21 atau 23 ?

Dear Pak Arief dan rekan...

Saya mau menanyakan untuk jasa makloon dikenakan pph pasal 23 atau 21?

Thx
 
dipotong :
 PPh 23 dengan tarif 2% (jika yg menyerahkan jasa maklon adalah badan, misal : PT, CV dll)
PPh pasal 21 dgn tarif 5% x 50% ( jika yg menyerahkan jasa maklon adalah perorangan)
jika memang dari awal tidak jelas, apakah orang atau badan maka potong saja PPh 23 dgn tarif 4% (dianggap potongan pph 23 atas WP yg tidak ber-NPWP

perubahan tahun buku, bolehkah ?

Met Siang Pak Arif Betul kalau kami mengunakan Tahun buku April 2012 s/d Maret 2013 dan dilanjutkan untuk pindah ke tahun Takwim masa April s/d Desember 2013
apakah bisa dan apa harus membuat surat permohonan perubahan tsb?
Terima Kasih atas pencerahannya.

jawab
 bapak harus membuat surat permohonan ke KPP dan harus diajukan permohonannya 3 bulan sebelum dimulainya tahun takwim tsb, jadi kalau mau mulai april 2013 hrs sdh diajukan sejak januari 2013, isi surat juga menuliskan alasan kenapa terjadi perubahan tahun pajak. untuk lengkapnya silakan temui AR nya, karena dia lah yang akan memproses surat permohonan perubahan tahun ini.

laporan spt yg menggunakan tahun buku

Pak Arif ada WP Badan yang baru operasional April 2012 dan mau melaporkan SPT Tahun 2013 tapi masa April 2012 s/d maret 2013 lapor SPTnya boleh kan ?
Dan kalau mau melaporkan juga SPT 2013 dengan Tahun Takwim yaitu April s/d Desember 2013 bisa ? Apakah harus mengajukan surat pemberitahuan ke KPP ? Boleh minta penjelasannya. Terima kasih.

jawab:
tahun takwim itu sama dengan tahun kalender, artinya dari januari sd desember. sedangkan satu lagi disebut tahun buku, misalnya dari april sd maret
lapor spt tahunan 2012 (jan sd des) berarti lapornya akhir april 2013. jadi yg tahun 2013 (jan-des) itu lapor spt-nya akhir april 2014
jika memang di awal sdh menentukan menggunakan tahun buku dan dimulainya april, maka lapor spt paling lambat juli, karena awalnya april berakhir maret, penyampaian spt adalah paling lama 4 bulan berikutnya.
KPP pun harus tahu dari awal jika akan menggunakan tahun buku, kita mengajukan surat yg berisi pemberitahuan kita menggunakan tahun buku

pengakuan penjualan akhir tahun

Dear Pak Arief dan Rekans,
 
Dalam laporan keuangan komersial thn 2012 kami, ada pendapatan tahun 2013 yang sudah diakui sebagai pendapatan di tahun 2012 (karena seharusnya pendapatan tsb sudah bisa ditagihkan di 2012).
 
Dimisalkan  :
Penjualan Real Thn 2012                                                                                                                               :  10.000
Penjualan yg seharusnya ditagihkan di Thn 2012 tp baru bisa ditagihkan di 2013                  :     3.000
Total Penjualan yg diakui thn 2012 versi komersial                                                                            :  13.000
 
Pertanyaan saya :
 
·         Bolehkah kami melakukan koreksi pendapatan sebesar 3.000 pada spt badan? Karena pada kenyataanya, invoice  dan faktur pajak diterbitkan di Januari 2013.
 
Demikian saya sampaikan. Terimakasih.
                   
Anti
jawab:
 secara aturan pajak, maka jml yg 3.000 itu hrs diakui di tahun 2012. jika berbeda dgn jumlah di spt masa ppn itu tdk masalah, kita tinggal mencatatnya, shg jika ada pertanyaan dari AR kita bisa menjelaskan perbedaan angka tsb. trm ksh
 
 
 

Pajak utk usaha travel agen

Selamat sore Pak Arif, Saya bekerja di suatu perusahaan travel agent dan
memiliki beberapa pertanyaan terkait PPn. Menurut informasi yang saya dapat, PPN yang harus dipungut oleh perusahaan (sebagai penjual) kepada konsumen adalah
sebesar 1% dari harga paket tur (termasuk hotel, tiket, jasa guide, komisi dll).
Ketika membeli komponen paket tur dari masing-masing supplier (hotel, tiket,
jasa guide dll) perusahaan dikenakan PPN.
Apakah dengan demikian PPN yang terhutang bagi perusahaan adalah PPN keluaran (yang dipungut dari konsumen) - PPN masukan (yang dibayar kepada supplier)?
Apakah ada Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan selain PPh pasal 23 (2% dari jumlah bruto), pasal 21 (25% dari net profit) dan pasal 25 (yang disetorkan setiap bulan)?
Terimakasih banyak atas bantuannya Pak. Regards, Ardi

jawab
PPN utk usaha travel menggunakan nilai lain shg PPN yg dipungut adl 1% & itu jg
yg disetorkan ke kas negara. Shg tdk menggunakan metode pkpm.
Utk PPh nya spt biasa saja, memotong pph21 utk pembayaran imbalan kerja ke
pegawai atau non pegawai (tarifnya lht tarif ps 17 bukan 25%), PPh23 utk sewa
aktiva (misal : kendaraan), PPh ps4(2) utk pembayrn sewa tanah&bangunan jg PPh
ps 25 utk angsuran pph atas laba usaha

PPh 26 & biaya overhead

Yth. Pak Arif Selamat Pagi, saya mau menanyakan tentang PPh 26. Jika customer
PT A membeli jasa analisis ke sebuah perusahaan dari Jepang (PT B). kemudian
pada tagihan yang diberikan PT B, terdapat harga overhead. Pada tagihan yang
diberikan kepada customer oleh PT A juga terdapat harga overhead. Apakah
oberhead tersebut terkena PPh 26? Terimakasih atas bantuannya.

jawab :
 PPh 26 dipotong atas penghasilan bruto, jika memang biaya overhead tsb masuk
dalam tagihan maka bisa dianggap ph bruto.

mengimpor file excel ke eSPT PPN

Selamat Pagi Pak Arif dan Rekan-rekan TacTicTax,
 
Mohon bantuannya, apakah ada yg mengerti cara mengimpor file excel ke eSPT PPN? Format file excelnya harus seperti apa agar bisa diimpor ke eSPT? Apakah harus versi tertentu, atau harus berupa csv?
Saya bermaksud mengimpor file PPN masukan, kebetulan banyak sekali, jadi agak kesulitan untuk diinput satu persatu.
Apabila ada yg mengetahui caranya, mohon bantuannya ya rekan-rekan.
 
Terima kasih,
 Verina
 
jawab
 Harusnya csv bu.
Apakah format ibu sdh benar? Kalau sdh benar,save as file itu ke bentuk csv di exel bu.
 
 Lebih gampangnya, ibu coba input dulu 1 faktur pajak masukan di espt, trus di ekspor, nah dari hasil ekspor itu sudah ada formatnya di csv ibu tinggal melanjutkan input faktur pajak yang lainnya dan impor file to espt

stiker mobil kena pajak reklame ?

halo semuanya, maaf mau tanya tentang pajak sticker yang kita suka lihat di
mobil ataupun motor tentang 'promosi nama tempat'. misalnya dunia fantasi, sea
world, kampung gajah dll. apakah kita harus membayar pajak jika ingin membuat
sticker tersebut dan ditempel di mobil atau motor member kita? (tidak besar
ukuran nya hanya 3x6cm). perusahaan saya adalah english club, bergerak di bidang
pendidikan. mohon petunjuknya. /sicilia

jawab
 Itu merupakan objek pajak reklame bu. Mekanisme nya bisa ibu urus ke dispenda(pengelola pajak daerah) karena pajak reklame menganut sistem offisial assessment. di dispenda itu nanti ada form nya dan biasanya dihitung sesuai ukurannya.

penghasilan pegawai & pengenaan pph 21

Pak Arief, Biaya2 mana saja yang termasuk dalam hitungan PPh 21 Pegawai ? :
1. Biaya makan katering (karyawan disediakan makan siang)
2. Biaya seragam kerja (karyawan disediakan baju seragam kerja)
3. Biaya training (diberikan training/kursus singkat)
4. Biaya sewa rumah dibayar oleh perusahaan (untuk expatriate)
5. Biaya perbaikan/telp/listrik (sewa rumah expatriate)
6. Biaya sekolah dibayar oleh perusahaan (anak expatriate)
7. Biaya tunjangan kesejahteraan (kematian/anak lahir/khitan)
 Terima kasih atas jawabannya. Abdi

jawab
 Yang masuk penghasilan pegawai & dipotong pph21 : tunjangan kesejahteraan karena bentuknya uang dan diberikan bersamaan dengan pemberian gaji dan tunjangan lainnya
penghasilan yang lainnya karena dalam bentuk natura dan kenikmatan itu tidak masuk sebagai penghasilan yg dipotong pph 21.
kecuali jika perusahaan nya itu bergerak dlm bidang usaha yg pengenaan pajaknya final, seperti perusahaan jasa konstruksi, persewaan gedung (mall) maka penghasilan natura menjadi objek pph 21

daftar negara P3B

Assalamualaikum, Pagi rekan rekan tactictax.
Mohon sharing email Bagi rekan rekan yang memiliki daftar negara negara yang
memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(P3B) utk penghitungan PPh psl
26. Thanks by Darul

jawab
 Mas bisa buka web www.ortax.or.id atau www.pajak.go.id lengkap disitu, cari info pajak
internasional

leasing & penyusutan fiskal

kepada Pa Arif dan rekan-rekan mohon pencerahannya, bagaimana untuk aturan
pembebanan biaya kendaraan dengan cara leasing, bagaimana perhitungan biaya
cicilan kendaraan dan biaya depresiasinya. (Maryska)

jawab
 Leasing ada dua, berikut penjelasannya :
1.leasing dgn hak opsi : barang yg disewa pd akhir masa kontrak,akan dimiliki si
penyewa. Biaya penyusutan secara akuntansi dibiayakan tp secara fiskal tdk bisa
dibiayakan. Yg dpt dibiayakan secara fiskal adl angsuran berikut bunganya.
2.Leasing tanpa hak opsi : sewa menyewa biasa, artinya biaya penyusutan hanya
utk si pemilik aktiva. Bagi si penyewa berhak atas biaya sewa.

laporan spt masa ppn dan spt pph badan

saya mau bertanya..
perusahaan saya punya hutang ppn 2012,
yang mau saya tanyakan adalah apakah saya tidak bisa membuat laporan tahunan 2012??
 
jawab
menurut saya ibu bisa membuat laporan tahunan 2012..spt badan 1771 karena beda jenis pajaknya,,,hanya saja hutang ppn ya segera di bayr dan dilapor (spt masa ppn nya)
kemudian perhatikan jumlah penjualan yang telah dilaporkan itu harus sesuai dengan jumlah penjualan yang dilaporkan di spt masa ppn yang nanti akan dilaporkan.

perusahaan baru & kewajiban pajaknya


Selamat pagi Pak Arif and teman2.
owner perusahaan saya sedang bangun pabrik baru untuk membuka garment.
saya mau nanya, kewajiban pajak psl berapa saja yang harus dibuat? trims
jawab :
Perush garmen yg baru didirikan :
1. Daftar sbg wajib pajak ke KPP lalu mendapat NPWP utk kewajiban PPh
2.Daftar sbg PKP ke KPP lalu akan mendapat pengukuhan sbg PKP
3. Jika sdh berjalan pabriknya, tentu ada pegawai2 maka atas gaji yg dibayarkan,
perusahaan hrs memotong PPh ps 21
4. Jk usaha msh blm pasti di tahun pertama memperoleh laba maka lapor PPh pasal
25 ke KPP, jk sdh diprediksi ada laba silakan angsur PPh 25 nya tiap bulan
5.Krn sdh jd PKP maka setor PPN ke bank lalu lapor spt masa PPN ke KPP
6.Jika ada objek pemotongan pajak yg lain maka hrs juga memotong (PPh23, PPh ps
4(2) dst
Itu dulu yg penting bu, utk perusahaan yg baru beroperasi

Trm ksh
www.inspiratorbijak.com

Jurnal PPh final atas hadiah

 Pagi sobat Tac Tic Tax,

Pak Arief ijin posting pertanyaan yaa :), mohon dibantu..
Di kantor ada kegiatan marketing yang bagi2 hadiah pada customer, sayangnya
marketing staff kami lupa potong PPh Final, nah bagaimana cara menjurnalnya saat
pembayaran PPh nanti?

Contoh: Hadiah gadget Rp. 3.000.000,- merupakan marketing costs.yang berarti PPh
Final nya Rp. 750.000,- bisakah saya menjurnal seperti ini :

Saat pemberian hadiah :
Dr Marketing costs : Rp 3.750.000,-
Cr Cash : Rp. 3.000.000,-
Cr Hutang PPh Final : Rp. 750.000,-

Saat pembayaran PPh Final:
Dr Hutang PPh Final : Rp. 750.000,-
Cr Cash : Rp. 750.000,-

Mohon koreksi dan sarannya yaa??
Terimakasih banyak..

jawab :
Kalau sy lihat jurnal & besaran angkanya, maka pph nya itu ditanggung oleh
perusahaan sebesar 750rb maka itu menjadi non deductible (tidak bisa diakui sbg biaya).
Maka jurnalnya ya spt yg mba tuliskan itu,
 > jk pph dipotong dari pemenang maka
> Cost marketing 3.000.000 (dr)
> Cash                       2.250.000  (cr)
> Hutang PPh               750.000  (cr)

DPP PPh 23 dan PPN atas jasa


selamat siang...
saya mau bertanya perusahaan saya bergerak dalam usaha sewa mobil
pajak yg dikenakan adalh memungut PPN 10%
dan dipungut pph 23 sebesar 2% hal ini klien yg memungut dan menyetorkan sendiri pph 23 karena klien kami BUMN.
yg saya tanyakan adalah perhitungan PPn diambil dr DPP atau DPP-pph 23 terlebih dahulu??
atau DPP-PPn baru menghitung pph 23??

jawab :
Baik pph 23 maupun PPN maka dpp nya adalah sama. Contoh jika dpp ppn 10jt maka
pph yg dipotong adalah 2% x 10jt (jika jasa)

Senin, 03 Juni 2013

harta di SPT Tahunan pph op

Pa saya mau nanya kalo pembelian rumah untuk pengakuan nya harta pas pelaporan di spt tahunan pribadi berdasarkan njop atau nilai transaksi
trus kl pembelian secara kpr pengakuannya gimana ya pa
 
jawab
pencatatan di spt berdasarkan harga perolehan, maka saat kita tanda tangan akad akan terlihat nilai rumah tsb, biasanya disesuaikan dgn NJOP (meski real nya harga rumah di atas njop)
kalo pembelian secara kpr maka nilainya plus bunga
 
terima kasih
www.inspiratorbijak.com
www.ariefrisman.com

Pajak Penghasilan badan asing

pagi rekan rekan ,,
mohon sharenya apabila saya membayar lawyer asing posisinya di jerman kewajiban pph pasal brp ? dengan tarif ? selain ppn jasa luar negeri ,
trima kasih

jika itu lawyer perorangan maka atas fee yg dibayar kita harus potong pph pasal 26, tarifnya adalah 20%, tapi jika ada perjanjian pajak antara indonesia dgn Jerman (P3B) maka tarifnya bisa disesuaikan dgn %tarif yg terdapat dlm perjanjian tsb, dgn syarat melampirkan surat keterangan domisili dari kantor pajak yg di jerman.tq




www.ariefrisman.com
www.inspiratorbijak.com

 menyambung permasalahan dulu tentang biaya lawyer asing dari jerman dan dia menyerahkan skd ,tapi setelah membaca p3b jerman indonesia,pada pasal 14 a,b, atas pekerjaan bebas, menyatakan bahwa jasa teknik (hukum) merupakan pekerjaan bebas yang hanya akan dikenakan pajak di negara jerman apakah kita di indonesia tetap punya kewajiban membayar pph 26 dan melapor?
 satu lagi //
Jika ada pinjaman luar negeri yg dijamin oleh penjamin pinjaman yaitu  "EH",maka akan timbul biaya  atas jaminan  tsb, apakah betul dikenakan PPH 26 biaya jaminan tersebut?, berapa tarifnya?
dan selain itu juga timbul  biaya adm Bank (kl di Indonesia biaya provisi bank)untuk pinjanman tersebut , apakah kita dikenakan juga PPH ps 26 juga atas biaya adm bank tsb?berapa tarifnya?
terima kasih..
jawab :
1 coba lihat lagi, biasanya jika pajak dikenakan di jerman ada batas jumlah harinya (time test)
2. Pembayaran atas penjaminan tsb adalah penghasilan bagi Euler Hermes, menurut saya itu objek PPh, maka wajib dipotong PPh ps 26, tarif umum 20% atau lihat lagi P3B nya.
sedangkan utk biaya provisi itu tidak dipotong PPh 26.
3. Untuk lebih memastikannya silakan bisa tanya kring pajak 500600 atau AR di KPP

Pajak atas jasa servis ac

dear pak arief,
pak perusahaan kami memanggil tukang untuk servis ac, pph yg harus kami potong pph 23 atau 21 ?
tarifnya berapa pak?
salam/ ifan
 
jika jasa dilakukan oleh orang pribadi maka dipotong pph 21 : tarif pph op x 50% x pembayaran jasa.
di aturan lama ada ketentuan jika op mempekerjakan pegawai maka bisa dipotong pph 23 dgn tarif 2%, nah di ketentuan baru itu tidak ada lagi. tapi beberapa wp masih menggunakan ketentuan ini.
 
jika jasa dilakukan oleh wp badan maka dipotong pph pasal 23 dgn tarif 2%
trm kasih

Jumat, 05 April 2013

pph atas HIBAH

Pak mau tanya kalau hibah dikenakan PPh pasal berapa, batas minimalnya berapa juta, tarif nya berapa persen.
Terima kasih

JAWAB
hibah jika diberikan dari orang tua ke anak maka itu tidak terutang PPh (bukan objek PPh seperti halnya warisan, sumbangan dll)
 
jika aset yang dihibahkan tersebut dijual, apakah dikenakan pajak ?
jika dijual maka si penjual harus bayar pph final, sedangkan yg beli bayar BPHTB

terima kasih
www.ariefrisman.com
www.inspiratorbijak.com

PERPAJAKAN TOKO KELONTONG

Pagi pak Arif dan rekan2,

Saya ingin menanyakan mengenai perhitungan pajak toko kelontongan.

Misalkan Mr.A memiliki pekerjaan tetap di kantoran (gaji 10jt/buan). Dan dia memiiki usaha sampingan toko kelontongan (omset 150jt/bulan). Status K/2. Bagaimana perhitungannya ya,pak?
Mohon dibantu. Pajak apa saja yang harus dibayarkan?

JAWAB:

1. wp ini dianggap wp pengusaha tapi juga memperoleh penghasilan dari pekerjaan maka spt yang diisi adalah 1770
2. untuk menghitung penghasilan dari usaha maka bisa dilakukan dengan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto
3. penghasilan dari pekerjaan digabung dengan penghasilan dari pekerjaan, adapun pph 21 yg telah dipotong oleh perusahaan dapat menjadi kredit pajak (pengurang pph terutang setahun) di spt tahunan 1770
4. lalu toko kelontong itu omset setahun sudah lebih dari Rp. 600 juta maka wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak shg wajib memungut PPN 10% dari setiap penjualannya, maka kewajiban bulanannya adalah memungut PPN, menerbitkan faktur pajak, setor PPN ke kas negara, lalu lapor SPT masa PPN

terima kasih
www.ariefrisman.com
www.inspiratorbijak.com

PERLAKUAN MESS KARYAWAN

Pagi teman teman,
Kalo pemberian fasilitas mess bagi karyawan termasuk biaya pemeliharaan dan penyusutan nya termasuk deductable expense??
Mohon sharing nya ya...
Terima kasih
Hendra
 
JAWAB:
1. fasilitas mess karyawan yg digunakan utk rumah/sehari-hari digunakan bersama keluarga itu merupakan kenikmatan, maka sifatnya non deductible baik penyusutan mess, pemeliharaan mess maupun listrik-air mess dll.
2. jika mess itu digunakan utk tempat diklat,hanya digunakan utk kepentingan diklat di perusahaan maka itu deductible expense.

terima kasih
www.ariefrisman.com
www.inspiratorbijak.com

PPH ATAS LAWYER ASING

pagi rekan rekan ,,
mohon sharenya apabila saya membayar lawyer asing posisinya di german kewajiabn pph pasal brp ? dengan tarif ? selain ppn jasa luar negri ,
trima kasih

JAWAB :
jika itu lawyer perorangan maka atas fee yg dibayar kita harus potong pph pasal 26, tarifnya adalah 20%, tapi jika ada perjanjian pajak antara indonesia dgn Jerman (P3B) maka tarifnya bisa disesuaikan dgn %tarif yg terdapat dlm perjanjian tsb, dgn syarat melampirkan surat keterangan domisili dari kantor pajak yg di jerman.tq

www.ariefrisman.com
www.inspiratorbijak.com

JASA TRUCKING

Dear All,

Mohon penjelasannya,
1. apakah jasa trucking dipungut PPN ?
2. apakah setiap pemotongan pph 23, harus dipungut PPN ?

karena kebetulan perusahaan kita mengalami masalah dengan salah satu forwarder. mereka berpendapat bahwa atas jasa trucking jika di potong pph 23, maka harus ada ppn nya. apakah benar seperti itu?

terima kasih
Dai

JAWAB :
1. jasa trucking dianggap objek pph 23 berarti itu persewaan truk dan itu pun merupakan objek PPN.
2. yg bukan objek pemotongan PPh 23 adalah jasa angkutan, dan inipun bukan objek PPN (jasa tidak kena pajak)

terima kasih
www.ariefrisman.com
www.inspiratorbijak.com

BEKERJA DENGAN HATI

salam bijak....
sobat-sobat yg berbahagia, jika perusahaan anda rutin mengadakan in house training & mengundang fasilitator dari luar untuk meningkatkan kinerja & antusiasme pegawai dalam bekerja, maka saya merekomendasikan training "bekerja dengan hati".  Training ini disampaikan oleh hati-indonesia dengan master trainer bapak Ferdhy Febryan.
Pak Ferdhy ini juga alumni tactic tax dan ternyata pengarang buku best seller "bekerja dengan hati", "7 Heart leadership" dan beberapa buku lainnya yang diterbitkan Penerbit Gramedia grup.
Beberapa perusahaan besar yang telah menggunakan training ini diantaranya Bank Indonesia, PT. Telkom, Yogya Group, Saung Udjo, dan yang terakhir dilakukan adalah di PT. Indah Karya (beberapa pegawai PT. Indah Karya banyak yang alumni Tactic Tax).
Info lengkap tentang training ini silakan buka www.hati.co.id

terima kasih
www.ariefrisman.com
www.inspiratorbjak.com

perpajakan untuk bisnis pelatihan

Halo semua,

Saya bekerja di sebuah yayasan, dan yayasan ini merupakan yayasan yang bergerak di bidang akademi sepakbola. Pertanyaan saya adalah :
1. Kalau kami mau melakukan training melatih orang untuk menjadi pelatih sepakbola, apakah penghasilan dari itu terkena pajak? Yang terkena pajaknya, penghasilan atau profit dari training tersebut? Kalau iya, pajak apa dan berapa persen?
2. Kita selalu menyewa lapangan sepakbola setiap kali ada akademi karena belum punya fasilitas sendiri. Apakah biaya penyewaan ini terkena pajak? Kami menyewa ke Secapa (militer milik pemerintah), berarti yang harus memotong dan membayar ke pemerintah siapa? Karena di pikiran saya, itu bukan penghasilan kami tapi merupakan biaya.

Terima kasih atas bantuan nya.
Salam/Sicilia
 
JAWAB:
 
1. jika training itu kita yg menyelenggarakannya sendiri maka kita menghitung pajak penghasilannya bersamaan dengan penyampaian spt tahunan pph badan. jadi training bola ini memang usaha utama perusahaan. seperti biasa kita menghitung laba (pd laporan laba rugi) juga menyusun neraca
2. persewaan lapangan bola juga merupakan persewaan tanah dan bangunan, maka terutang PPh pasal 4(2), dalam mekanisme yg umum, kita yg bayar sewa harus memotong pph pasal 4(2) sebesar 10% dari nilai sewanya. tetapi karena ini dengan pemerintah, maka bendahara pemerintah yg akan menyetorkannya sendiri, tetapi kita minta bukti setoran pajaknya tsb, sehingga kita bisa memberikan penjelasan kepada AR/pemeriksa berkaitan dgn biaya sewa lapangan yang akan muncul dalam biaya (karena pd dasarnya kita harus memotong pph)

terima kasih
www.ariefrisman.com
www.inspiratorbijak.com

Sabtu, 23 Maret 2013

pajak usaha jual beli motor bekas

Salam sehat,
yang terhormat pak Arief

Mohon dibantu  Informasi kode dan  persentase norma perhitungan untuk peredaran usaha Motor Bekas berapa ya?


jawab :
jika wajib pajak orang pribadi berbisnis di penjualan mobil bekas lalu menggunakan norma untuk menghitung penghasilan netto nya, kode normanya adalah 62470, jika itu usahanya di bandung maka % normanya 30%. sehat selalu pak Iwan !

salam bijak
Arief Risman

pajak usaha koperasi simpan pinjam

Siang...

Saya Minta Bantuannya Bpk Arif Risman, Mengenai Pengenaan Pajak

Pada Koperasi Simpan Pinjam Selain Pengenaan Pph Psl 21 Dan Pph Badan,

Atas Bantuannya Saya Ucapkan Terima Kasih


jawab :
1. koperasi simpan pinjam memiliki usaha simpan pinjam dana dari dan ke anggota, maka atas usahanya jika diperoleh laba terutang pajak penghasilan (badan usaha)
2. koperasi memiliki pegawai yang diberi imbalan berupa gaji, tunjangan dll maka koperasi sebagai pemberi pemberi penghasilan wajib memotong pph pasal 21
3. atas penyimpanan dana pada koperasi harus membayarkan bunga simpanan tentunya maka koperasi harus memotong pph pasal 4(2) sebesar 20% hanya saja ada batasan bunga yg dipotong pph final tsb, yaitu Rp. 240.000. 
4. Saat pembagian SHU kepada para anggota setiap tahun, koperasi harus memotong pph final sebesar 10%.
5. jika koperasi menyewa ruangan maka atas pembayaran sewa tsb harus memotong pph pasal 4(2) final dengan tarif 10%
terima kasih/Arief Risman
 

rumus gross up tunjangan pph pasal 21


Ph KP/tahun
RUMUS (menghitung tunjangan PPh 21)
… S/D 47.500.000
  (PhKP setahun - 0) x 5/95 + 0
> 47.500.000 s.d 217.500.000
  PhKP setahun - 47.500.000 x 15/85 + 2.500.000
> 217.500.000 s.d 405.000.000
  PhKP setahun - 217.500.000 x 25/75 + 32.500.000
> 405.000.000 s.d .................
  PhKP setahun - 405.000.000 x 30/70 + 95.000.000


Ket : PhKP = Ph KP SEBELUM DITAMBAH TUNJANGAN PPh 21

contoh :
Tn. Ahmad (K/1) pegawai tetap PT. ABC, menerima penghasilan sbb :



gaji pokok / tahun
                                                        120.000.000



Tunjangan kesehatan/th
                                                            6.000.000



Iuran pensiun (dibayar pegawai)
                                                            1.200.000



PT. ABC AKAN MEMBERIKAN TAMBAHAN TUNJANGAN : T.PPh 21, Berapa jumlahnya ?



sebelum tunjangan PPh
setelah tunj pph 21

GAJI
                                                         120.000.000
       120.000.000


T.KESEHATAN
                                                            6.000.000
          6.000.000


Tunj PPh 21

         11.821.176


PH BRUTO/TH
                                                         126.000.000
       137.821.176


B.JABATAN
                                      (6.000.000)
         (6.000.000)


Iuran pensiun (dibayar pegawai)
                                                           (1.200.000)
         (1.200.000)


PH NETTO/TH
                                                         118.800.000
       130.621.176


PTKP
                                                         (18.480.000)
        (18.480.000)


PH KP
                                                       100.320.000
       112.141.176


  

  


5% x 50.000.000 =
                                                            2.500.000
          2.500.000


15% x 50.320.000 =
                                                           7.548.000
          9.321.150


PPH TERUTANG
                                                          10.048.000
         11.821.150







RUMUS :
PhKP setahun - 47.500.000 x 15/85 + 2.500.000



(100.320.000 - 47.500.000) x 15/85 + 2.500.000


TUNJANGAN PPH 21
                                                          11.821.176